WhatsApp Image 2026 10 17 At 13.55.54

Antisipasi Kondisi Darurat di Jalan, Mitra Grab Sukabumi Dibekali Pertolongan Pertama

KOTA SUKABUMI – Memiliki risiko tinggi saat beraktivitas di jalan raya, mitra pengemudi Grab perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar pertolongan pertama untuk menghadapi kondisi darurat. Kemampuan ini penting agar pengemudi dapat memberikan bantuan awal secara tepat ketika menemukan korban kecelakaan atau orang yang membutuhkan pertolongan medis.

Upaya meningkatkan kesiapsiagaan sosialisasi Pertolongan Pertama tersebut merupakan salahsatu sesi yang menjadi bagian dari kegiatan bertajuk “Tali Ka Asih”, Grab Kota Sukabumi yang berlangsung di Vila Cantik Sukabumi, Sabtu (17/10/2026).

Acara tersebut dihadiri Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Dandim 0607 Kota Sukabumi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Ketua APINDO Kota Sukabumi, perwakilan Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, PMI Kota Sukabumi, Kapolsek Warudoyong, Danramil, pembina Mitra Grab Sukabumi, tokoh budayawan, komunitas Mitra Grab Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan sosialisasi dasar-dasar pertolongan pertama dan teknik evakuasi korban. Selain itu, sebanyak 10 kotak First Aid Kit atau perlengkapan pertolongan pertama disiapkan untuk dibagikan kepada peserta melalui doorprize sebagai bentuk dukungan terhadap kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat.

Ketua Panitia Pelaksana, Robi Nuryadi, mengatakan bahwa kegiatan Anniversary Grab Kota Sukabumi ini tidak hanya menjadi perayaan tahunan, tetapi juga menjadi ajang tali kasih dan silaturahmi antara para pengemudi dan keluarga untuk mempererat kebersamaan serta persaudaraan di lingkungan komunitas mitra Grab.

“Gagasan acara ini lebih kepada saling mengikat di antara keluarga mitra Grab. Saling merasakan kekurangan dan kelebihan di antara komunitas driver mitra Grab yang ada di Sukabumi,” ujar Robi.

Menurutnya, semangat kebersamaan menjadi bagian penting dalam membangun komunitas yang solid, saling mendukung, dan memiliki kepedulian terhadap sesama mitra maupun masyarakat di sekitarnya.

Staf Markas PMI Kota Sukabumi, Dinar Mochamad, mengatakan bahwa pengetahuan pertolongan pertama sangat penting bagi mitra pengemudi Grab yang setiap hari beraktivitas di jalan raya dan berpotensi menemukan situasi darurat, termasuk kecelakaan lalu lintas.

“Driver Grab memiliki mobilitas yang tinggi dan sering berada di jalan. Karena itu, pengetahuan dasar pertolongan pertama menjadi bekal penting agar ketika menemukan korban kecelakaan atau kondisi darurat, mereka mengetahui langkah awal yang harus dilakukan dengan aman dan tepat sebelum bantuan medis tiba,” ujar Dinar.

Ia menjelaskan, pertolongan pertama bukan berarti melakukan tindakan medis di luar kompetensi, melainkan memahami cara memberikan bantuan awal, memastikan keamanan lokasi, mengenali kondisi korban, serta menghubungi layanan darurat apabila diperlukan.

“Harapannya, melalui kegiatan ini, mitra Grab tidak hanya semakin peduli terhadap keselamatan diri dan penumpang, tetapi juga memiliki kepedulian kemanusiaan terhadap sesama pengguna jalan. Prinsipnya, menolong harus dilakukan dengan cepat, tepat, dan tetap mengutamakan keselamatan penolong maupun korban,” tambahnya.

Pembekalan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan mitra Grab ketika menghadapi situasi darurat, sekaligus mendorong tumbuhnya kepedulian untuk membantu sesama pengguna jalan dengan tetap memperhatikan prosedur keselamatan.

 

Di tempat yang sama, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Parjan, menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mitra pengemudi Grab. Menurutnya, aktivitas pekerjaan yang memiliki risiko tinggi di jalan raya perlu diimbangi dengan perlindungan sosial untuk memberikan rasa aman bagi pekerja maupun keluarganya.

“Perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja apa pun menjamin berbagai risiko dalam melakukan aktivitas pekerjaan. Khususnya para mitra Grab, termasuk pekerjaan yang memiliki risiko pekerjaan yang tinggi,” ujar Parjan.

Ia menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian. Manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh peserta, tetapi juga dapat memberikan perlindungan bagi keluarga atau ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk manfaat beasiswa bagi anak peserta yang memenuhi persyaratan.

“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kita merasa aman dan nyaman dalam melakukan pekerjaan. Baik risiko kecelakaan dalam melakukan pekerjaan ataupun kematian, peserta diberikan jaminan perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan juga diberikan kepada ahli waris sampai dengan manfaat beasiswa sesuai ketentuan. Dengan iuran Rp16.800, peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah mendapatkan perlindungan JKK dan JKM,” jelasnya.

Pemaparan tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan bagi pengemudi tidak hanya berkaitan dengan keselamatan saat bekerja, tetapi juga keberlanjutan perlindungan ekonomi bagi keluarga apabila terjadi risiko yang tidak diharapkan.

Sementara itu, Fajar Pradana dari Jasa Raharja Cabang Sukabumi memaparkan mengenai perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Ia menjelaskan, perlindungan Jasa Raharja mencakup penumpang angkutan umum resmi sesuai ketentuan serta korban kecelakaan lalu lintas jalan yang memenuhi persyaratan, termasuk pejalan kaki yang menjadi korban tabrakan kendaraan bermotor.

Fajar juga memaparkan besaran santunan dan manfaat yang dapat diberikan kepada korban kecelakaan sesuai ketentuan yang berlaku. Di antaranya santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta, santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta, serta penggantian biaya perawatan korban luka-luka maksimal Rp20 juta.

Selain itu, terdapat biaya penguburan sebesar Rp4 juta bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris. Manfaat tambahan juga meliputi penggantian biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans maksimal Rp500 ribu, sesuai persyaratan dan ketentuan Jasa Raharja.

Melalui sosialisasi ini, mitra Grab diharapkan semakin memahami bentuk perlindungan yang tersedia, termasuk prosedur yang perlu dilakukan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Antisipasi Kondisi Darurat di Jalan, Mitra Grab Sukabumi Dibekali Pertolongan Pertama

KOTA SUKABUMI – Memiliki risiko tinggi saat beraktivitas di jalan raya, mitra pengemudi Grab perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar pertolongan pertama untuk menghadapi kondisi darurat. Kemampuan ini penting agar pengemudi dapat memberikan bantuan awal secara tepat ketika menemukan korban kecelakaan atau orang yang membutuhkan pertolongan medis.

Upaya meningkatkan kesiapsiagaan sosialisasi Pertolongan Pertama tersebut merupakan salahsatu sesi yang menjadi bagian dari kegiatan bertajuk “Tali Ka Asih”, Grab Kota Sukabumi yang berlangsung di Vila Cantik Sukabumi, Sabtu (17/10/2026).

Acara tersebut dihadiri Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Dandim 0607 Kota Sukabumi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Ketua APINDO Kota Sukabumi, perwakilan Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, PMI Kota Sukabumi, Kapolsek Warudoyong, Danramil, pembina Mitra Grab Sukabumi, tokoh budayawan, komunitas Mitra Grab Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan sosialisasi dasar-dasar pertolongan pertama dan teknik evakuasi korban. Selain itu, sebanyak 10 kotak First Aid Kit atau perlengkapan pertolongan pertama disiapkan untuk dibagikan kepada peserta melalui doorprize sebagai bentuk dukungan terhadap kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat.

Ketua Panitia Pelaksana, Robi Nuryadi, mengatakan bahwa kegiatan Anniversary Grab Kota Sukabumi ini tidak hanya menjadi perayaan tahunan, tetapi juga menjadi ajang tali kasih dan silaturahmi antara para pengemudi dan keluarga untuk mempererat kebersamaan serta persaudaraan di lingkungan komunitas mitra Grab.

“Gagasan acara ini lebih kepada saling mengikat di antara keluarga mitra Grab. Saling merasakan kekurangan dan kelebihan di antara komunitas driver mitra Grab yang ada di Sukabumi,” ujar Robi.

Menurutnya, semangat kebersamaan menjadi bagian penting dalam membangun komunitas yang solid, saling mendukung, dan memiliki kepedulian terhadap sesama mitra maupun masyarakat di sekitarnya.

Staf Markas PMI Kota Sukabumi, Dinar Mochamad, mengatakan bahwa pengetahuan pertolongan pertama sangat penting bagi mitra pengemudi Grab yang setiap hari beraktivitas di jalan raya dan berpotensi menemukan situasi darurat, termasuk kecelakaan lalu lintas.

“Driver Grab memiliki mobilitas yang tinggi dan sering berada di jalan. Karena itu, pengetahuan dasar pertolongan pertama menjadi bekal penting agar ketika menemukan korban kecelakaan atau kondisi darurat, mereka mengetahui langkah awal yang harus dilakukan dengan aman dan tepat sebelum bantuan medis tiba,” ujar Dinar.

Ia menjelaskan, pertolongan pertama bukan berarti melakukan tindakan medis di luar kompetensi, melainkan memahami cara memberikan bantuan awal, memastikan keamanan lokasi, mengenali kondisi korban, serta menghubungi layanan darurat apabila diperlukan.

“Harapannya, melalui kegiatan ini, mitra Grab tidak hanya semakin peduli terhadap keselamatan diri dan penumpang, tetapi juga memiliki kepedulian kemanusiaan terhadap sesama pengguna jalan. Prinsipnya, menolong harus dilakukan dengan cepat, tepat, dan tetap mengutamakan keselamatan penolong maupun korban,” tambahnya.

Pembekalan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan mitra Grab ketika menghadapi situasi darurat, sekaligus mendorong tumbuhnya kepedulian untuk membantu sesama pengguna jalan dengan tetap memperhatikan prosedur keselamatan.

 

Di tempat yang sama, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Parjan, menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mitra pengemudi Grab. Menurutnya, aktivitas pekerjaan yang memiliki risiko tinggi di jalan raya perlu diimbangi dengan perlindungan sosial untuk memberikan rasa aman bagi pekerja maupun keluarganya.

“Perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja apa pun menjamin berbagai risiko dalam melakukan aktivitas pekerjaan. Khususnya para mitra Grab, termasuk pekerjaan yang memiliki risiko pekerjaan yang tinggi,” ujar Parjan.

Ia menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian. Manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh peserta, tetapi juga dapat memberikan perlindungan bagi keluarga atau ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk manfaat beasiswa bagi anak peserta yang memenuhi persyaratan.

“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kita merasa aman dan nyaman dalam melakukan pekerjaan. Baik risiko kecelakaan dalam melakukan pekerjaan ataupun kematian, peserta diberikan jaminan perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan juga diberikan kepada ahli waris sampai dengan manfaat beasiswa sesuai ketentuan. Dengan iuran Rp16.800, peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah mendapatkan perlindungan JKK dan JKM,” jelasnya.

Pemaparan tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan bagi pengemudi tidak hanya berkaitan dengan keselamatan saat bekerja, tetapi juga keberlanjutan perlindungan ekonomi bagi keluarga apabila terjadi risiko yang tidak diharapkan.

Sementara itu, Fajar Pradana dari Jasa Raharja Cabang Sukabumi memaparkan mengenai perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Ia menjelaskan, perlindungan Jasa Raharja mencakup penumpang angkutan umum resmi sesuai ketentuan serta korban kecelakaan lalu lintas jalan yang memenuhi persyaratan, termasuk pejalan kaki yang menjadi korban tabrakan kendaraan bermotor.

Fajar juga memaparkan besaran santunan dan manfaat yang dapat diberikan kepada korban kecelakaan sesuai ketentuan yang berlaku. Di antaranya santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta, santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta, serta penggantian biaya perawatan korban luka-luka maksimal Rp20 juta.

Selain itu, terdapat biaya penguburan sebesar Rp4 juta bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris. Manfaat tambahan juga meliputi penggantian biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans maksimal Rp500 ribu, sesuai persyaratan dan ketentuan Jasa Raharja.

Melalui sosialisasi ini, mitra Grab diharapkan semakin memahami bentuk perlindungan yang tersedia, termasuk prosedur yang perlu dilakukan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Scroll to Top