WhatsApp Image 2025 07 18 At 19.27.37

Yuk, Pahami Kenapa Donor Darah Itu Gratis Tapi BPPD Tetap Ada. Ini Penjelasnya

KOTA SUKABUMI — Donor darah merupakan aksi kemanusiaan yang dilakukan secara sukarela dan tanpa bayaran. Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya: Mengapa saat membutuhkan darah di rumah sakit, pasien tetap harus membayar?

Pertanyaan ini berkaitan dengan adanya Biaya Penggantian Pengelolaan Darah (BPPD) yang dibebankan kepada pasien penerima darah. Meski darah didonorkan secara gratis, proses pengelolaannya membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Ketua PMI Kota Sukabumi, Suranto Sumowiryo menjelaskan bahwa sebelum darah dapat digunakan oleh pasien, setiap kantong darah harus melalui berbagai tahapan pengolahan yang penting dan wajib.

“Darah yang kami terima dari pendonor memang gratis. Namun, sebelum bisa diberikan kepada pasien, darah harus melalui proses uji saring terhadap penyakit menular seperti HIV, Hepatitis B, Hepatitis C, dan Sifilis. Selain itu, darah juga diproses, disimpan, dan didistribusikan ke rumah sakit. Semua tahapan ini membutuhkan biaya operasional,” ujar Suranto

Biaya yang dikenakan kepada pasien bukan untuk membeli darah, melainkan untuk membayar layanan medis yang menjamin keamanan dan mutu darah. Inilah yang disebut sebagai BPPD.

“Besaran BPPD telah diatur dan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/504/2024 tentang Penetapan Biaya Pengganti Pengolahan Darah. PMI hanya menjalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suranto menegaskan bahwa untuk pasien yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, biaya BPPD sepenuhnya ditanggung oleh BPJS melalui rumah sakit, selama transfusi darah dibutuhkan secara medis dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Pasien yang menggunakan BPJS tidak dibebani biaya secara langsung. BPPD ditagihkan oleh rumah sakit kepada BPJS,” tambahnya.

Saat ini, pengelolaan Unit Donor Darah (UDD) PMI dilakukan secara mandiri. Dukungan pemerintah hanya diberikan melalui mekanisme BPJS Kesehatan, di mana biaya pengolahan darah untuk pasien ditanggung dalam sistem pembiayaan kesehatan nasional.

“Seluruh proses pelayanan donor hingga distribusi darah dikelola secara mandiri. Maka BPPD menjadi sangat penting untuk menjaga keberlangsungan layanan ini,” terang Suranto

Di sisi lain, kebutuhan darah di Kota Sukabumi saat ini terus meningkat, terutama untuk pasien thalasemia, ibu melahirkan, operasi, dan kondisi gawat darurat. Namun, jumlah pendonor aktif masih belum mencukupi kebutuhan harian.

“Kami mengajak masyarakat untuk rutin mendonorkan darah. Tanpa pendonor, stok darah akan menipis. Donor darah adalah bentuk nyata dari kepedulian dan penyelamatan nyawa,” tutur Suranto

PMI kembali menegaskan bahwa darah tidak diperjualbelikan. Biaya yang dikenakan kepada pasien (Biaya Pengganti Pengolahan Darah) murni untuk mendukung layanan transfusi, menjaga kualitas, serta memastikan keamanan darah yang diberikan kepada pasien. Dan itu sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/504/2024

Yuk, Pahami Kenapa Donor Darah Itu Gratis Tapi BPPD Tetap Ada. Ini Penjelasnya

KOTA SUKABUMI — Donor darah merupakan aksi kemanusiaan yang dilakukan secara sukarela dan tanpa bayaran. Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya: Mengapa saat membutuhkan darah di rumah sakit, pasien tetap harus membayar?

Pertanyaan ini berkaitan dengan adanya Biaya Penggantian Pengelolaan Darah (BPPD) yang dibebankan kepada pasien penerima darah. Meski darah didonorkan secara gratis, proses pengelolaannya membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Ketua PMI Kota Sukabumi, Suranto Sumowiryo menjelaskan bahwa sebelum darah dapat digunakan oleh pasien, setiap kantong darah harus melalui berbagai tahapan pengolahan yang penting dan wajib.

“Darah yang kami terima dari pendonor memang gratis. Namun, sebelum bisa diberikan kepada pasien, darah harus melalui proses uji saring terhadap penyakit menular seperti HIV, Hepatitis B, Hepatitis C, dan Sifilis. Selain itu, darah juga diproses, disimpan, dan didistribusikan ke rumah sakit. Semua tahapan ini membutuhkan biaya operasional,” ujar Suranto

Biaya yang dikenakan kepada pasien bukan untuk membeli darah, melainkan untuk membayar layanan medis yang menjamin keamanan dan mutu darah. Inilah yang disebut sebagai BPPD.

“Besaran BPPD telah diatur dan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/504/2024 tentang Penetapan Biaya Pengganti Pengolahan Darah. PMI hanya menjalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suranto menegaskan bahwa untuk pasien yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, biaya BPPD sepenuhnya ditanggung oleh BPJS melalui rumah sakit, selama transfusi darah dibutuhkan secara medis dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Pasien yang menggunakan BPJS tidak dibebani biaya secara langsung. BPPD ditagihkan oleh rumah sakit kepada BPJS,” tambahnya.

Saat ini, pengelolaan Unit Donor Darah (UDD) PMI dilakukan secara mandiri. Dukungan pemerintah hanya diberikan melalui mekanisme BPJS Kesehatan, di mana biaya pengolahan darah untuk pasien ditanggung dalam sistem pembiayaan kesehatan nasional.

“Seluruh proses pelayanan donor hingga distribusi darah dikelola secara mandiri. Maka BPPD menjadi sangat penting untuk menjaga keberlangsungan layanan ini,” terang Suranto

Di sisi lain, kebutuhan darah di Kota Sukabumi saat ini terus meningkat, terutama untuk pasien thalasemia, ibu melahirkan, operasi, dan kondisi gawat darurat. Namun, jumlah pendonor aktif masih belum mencukupi kebutuhan harian.

“Kami mengajak masyarakat untuk rutin mendonorkan darah. Tanpa pendonor, stok darah akan menipis. Donor darah adalah bentuk nyata dari kepedulian dan penyelamatan nyawa,” tutur Suranto

PMI kembali menegaskan bahwa darah tidak diperjualbelikan. Biaya yang dikenakan kepada pasien (Biaya Pengganti Pengolahan Darah) murni untuk mendukung layanan transfusi, menjaga kualitas, serta memastikan keamanan darah yang diberikan kepada pasien. Dan itu sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/504/2024

LOGIN

Scroll to Top